Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Presiden menyerahkan gelar pahlawan nasional kepada ahli warisnya pada peringatan Hari Pahlawan. Biasanya sebelum tanggal 3 November, ahli waris sudah diberi tahu oleh Kementerian Sosial sehingga mereka bisa berangkat ke Jakarta untuk menerima gelar tersebut di Istana Negara.
Tahun 2024, acara tersebut tidak dilaksanakan karena Presiden Prabowo Subianto sedang di luar negeri. Setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden melakukan kunjungan dari tanggal 8 November hingga 24 November 2024 ke China, Amerika Serikat, Peru, Brasil, dan terakhir ke Inggris.
Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, penganugerahan gelar pahlawan nasional tahun 2024 tidak dilakukan bersamaan dengan peringatan hari Pahlawan Nasional 10 November 2024, tetapi menunggu kepulangan Presiden ke Tanah Air. Namun sampai 31 Desember 2024, belum juga dilakukan penganugerahan. Apakah Presiden menganggap pengangkatan pahlawan nasional itu tidak penting?
Moratorium
Pahlawan nasional diangkat sejak 1959 dan sekarang sudah berjumlah 206 orang. Pengangkatan paling banyak pada 1964 karena disesuaikan dengan keterwakilan nasakom (nasionalis, agama, dan komunis). Kartini, Tjut Nyak Din, dan Jenderal Sudirman termasuk pahlawan yang diangkat pada 1964. Selain empat provinsi baru di Papua, satu-satunya provinsi yang meskipun sudah berdiri 12 tahun, yang tidak memiliki pahlawan nasional adalah Kalimantan Utara.
Selama beberapa tahun tidak ada pengangkatan pahlawan nasional, yaitu tahun 1978 sampai 1983. Tidak ada alasan resmi moratorium tersebut. Namun, periode lima tahun tanpa pahlawan nasional itu ditutup dengan penganugerahan gelar Bapak Pembangunan kepada Presiden Soeharto pada 1983. Baru pada 1984 mulai kembali dilakukan pengangkatan pahlawan nasional, yaitu Sultan Mahmud Badaruddin II.
Kemunduran dalam proses pengurusan pahlawan nasional terjadi sejak tahun 2022 ketika direktorat kepahlawanan dan keperintisan di Kementerian Sosial ditiadakan. Urusan pahlawan nasional diurus hanya oleh sebuah kelompok kerja (pokja) di Kementerian Sosial. Itu berarti anggaran dan tenaga personal yang mengurus hal ini jauh berkurang. Sebaiknya, Menteri Sosial yang sekarang ini mengembalikan fungsi dan keberadaan Direktorat Kepahlawanan ini.
Sebelum diputuskan oleh Presiden, setelah diseleksi di Kemensos, usulan itu dinilai oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Bintang Kehormatan. Dewan ini terdiri dari tujuh orang (dua akademisi, dua militer, dan tiga tokoh masyarakat), ketuanya Menkopolkam.
Sejak 18 Oktober 2023, ketika Mahfud MD resmi menjadi calon wakil presiden dari PDI-P meski belum melepas posisi Menkopolkam, kurang jelas, apakah pengangkatan enam pahlawan nasional pada November 2023 sesuai dengan usulan yang diajukan semasa Mahfud MD atau mengalami perubahan karena perkembangan politik menjelang pilpres.
Setelah tidak lagi dijabat oleh Mahfud MD, tidak jelas siapa kini yang menjadi Ketua Dewan Gelar, apakah Menkopolkam Budi Gunawan? Komposisi anggota Dewan Gelar tentu akan berubah karena posisi ini hanya maksimal dua periode (10 tahun). Salah seorang anggotanya, Nasaruddin Umar, diangkat menjadi Menteri Agama.
Terlepas dari transisi administrasi ini, seyogianya urusan pengangkatan pahlawan nasional ini tidak diabaikan. Tujuannya mengenang dan menghargai orang-orang yang telah berjasa besar bagi nusa dan bangsa, melestarikan perjuangannya, serta menumbuhkan semangat kepahlawanan di tengah masyarakat.
Dewasa ini ketika semangat berkorban dan penuh dedikasi untuk masyarakat semakin luntur, pengangkatan pahlawan nasional ini sangat relevan. Kalau dikaitkan dengan kondisi sekarang ini, saat korupsi begitu marak, pengangkatan pahlawan nasional yang secara tegas dan jelas memberantas korupsi seperti jenderal polisi Hugeng menjadi sangat relevan. ***
Asvi Warman Adam, Pensiunan Profesor Riset Bidang Sejarah Sosial Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/moratorium-pahlawan-nasional