Pada tahun 2024, tidak ada tokoh baru yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor administratif dan struktural yang mempengaruhi proses pengusulan dan penetapan gelar tersebut.
1. Keterlambatan Proses Administratif
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tahun 2024 tidak dilaksanakan bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November 2024 karena menunggu kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan luar negeri. Namun, hingga 31 Desember 2024, penganugerahan tersebut belum juga dilakukan.
2. Kekosongan Kepemimpinan Dewan Gelar
Proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional melibatkan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Bintang Kehormatan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Sejak 18 Oktober 2023, Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatan Menkopolhukam untuk maju sebagai calon wakil presiden, sementara penggantinya, Budi Gunawan, baru dilantik pada 20 Oktober 2024. Kekosongan kepemimpinan Dewan Gelar ini menyebabkan proses evaluasi dan penetapan gelar tertunda.
3. Kurangnya Direktorat Kepahlawanan di Kementerian Sosial
Sejak tahun 2022, Direktorat Kepahlawanan dan Keperintisan di Kementerian Sosial dihapuskan, dan urusan pahlawan nasional hanya ditangani oleh kelompok kerja (pokja). Hal ini mengakibatkan berkurangnya anggaran dan tenaga personal yang mengurus hal ini, sehingga proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional menjadi terhambat.
4. Proses Pengusulan yang Panjang dan Kompleks
Pengusulan gelar Pahlawan Nasional melibatkan mekanisme yang panjang dan kompleks, dimulai dari tingkat daerah hingga pusat. Setelah diseleksi oleh Kementerian Sosial, usulan tersebut dinilai oleh Dewan Gelar sebelum diputuskan oleh Presiden. Proses ini memerlukan waktu yang cukup lama, dan keterlambatan dalam salah satu tahap dapat menyebabkan penundaan penganugerahan gelar.
5. Kontroversi Seputar Usulan Pahlawan Nasional
Beberapa usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional, seperti kepada Presiden ke-2 Soeharto, menuai kontroversi di masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat menilai bahwa pemberian gelar tersebut dapat mengingkari dan tidak mengakui peristiwa politik reformasi 1998, serta dapat menciptakan kontradiksi dan kebingungan pada generasi muda.
Secara keseluruhan, kombinasi dari faktor administratif, struktural, dan sosial-politik menyebabkan tidak adanya penganugerahan gelar Pahlawan Nasional baru pada tahun 2024. ***